Rabu, 04 Agustus 2010

Antara Suami dan Orang Tua

“Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) (An-Nisa’ : 34)”
Seorang teman dengan lesu dan langkah lunglai datang berkunjung. tanpa basa-basi dia langsung cerita tentang calon mertuanya. Dia ingin kalau nanti sudah menikah istrinya tidak usah bekerja, cukup tinggal di rumah membereskan urusan rumah tangga dan mendidik anak-anak. Tapi orang tua gadis punya kemauan sebaliknya, ia ingin sebagai pihak yang telah menyekolahkan anak gidisnya nanti walau telah menjadi istri orang lain harus tetap bekerja. Sang teman dan calon istrinya merasa bingung, terus bagaimana nanti kalau sudah menikah. Sang calon suami pun berencana melancarkan jurus diplomasi (tauriyah), mengelabui tanpa menipu.

Nikah dan Orang Tua

Pasca acara pernikahan pasangan suami istri memanf tidak selalu berpisah rumah dengan orang tua. Alasannya tentu banyak, bisa jadi karena orang tua yang keberatan bila anaknya berjauhab dengannya. Maklum saja, mungkin sang istri adalah anak semata wayangnya. Ada juga memang yang belum ada biaya sehingga dengan terpaksa tinggal di rumah orang tua. Biasa-biasa saja. Masalah terkadang muncul kemudian setelah hidup mulai di jalani di satu rumah itu. Mungkin bagi suami no problem hidup di rumah mertua karena biasanya seorang lelaki tak terlalu menurutkan perasaannya. Berbeda dengan istri yang rata-rata lebih perasa. Di sinilah awal masalahnya. Di satu sisi istri harus taat kepada suaminya, sementara di sisi lainnya orang tua pun ingin pula dilayani. Sebenarnya tak terlalu masalah juga bila perintah keduanya dalam hal yang berbeda. Ganjalan akan hadir di saat suami memerintahkan sesuatu tetapi orang tua memerintahkan hal yang lain kepada istri. Mana yang harus ditaati?

Berbakti kepada Orang tua

Berbakti, taat dan berbuat kebajikan kepada orang tua merupakan kewajiban seorang anak. Bukan hanya karena orang tua merupakan sebab anak terlahir ke dunia atau sekedar ingin membalas budi baiknya. Akan tetapi hanya karena Allah mewajibkan taat dan berbuat baik kepada keduanya. Hanya karena kepada Allah saja, ini yang akan bernilai pahala. Sebagai bukti agungnya berbakti kepada orang tua, Allah menyertakan perintah berbuat baik kepada keduanya dengan perintah bertauhid kepada-Nya.
“Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain-Nya dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (Al-Isra’ : 23)
Ini menunjukkan keagungan berbuat baik kepada orang tua. Di zaman Rasulullah seorang laki-laki pernah bertanya : “Siapakah yang berhak aku pergauli dengan baik. Nabi menjawab : Ibumu. Kemudian siapa? Nabi menjawab: Ibumu. Kemudian siapa? Nabi menjawab: Ibumu. Kemudian siapa? Bapakmu.” (Muttafaq ‘alaih)

Berbuat baik kepada orang tua tak sebatas ketika keduanya masih hidup. Bahkan birrul walidain tersebut terus berlanjut di saat keduanya telah tiada. Seorang laki-laki dari kalangan Anshar datang menghadap Nabi, ia berkata, “Ya Rasulullah apakah ada cara berbuat baik kepada kedua orang tua sesudah mereka tiada?” Nabi bersabda, “Ya! ada empat perkara yaitu mendoakan keduanya agar diberi rahmat, memohonkan ampunan bagi keduanya, melaksanakan janjinya, menghormati kawan kedua orang tua serta silahturahmi dengan orang yang belum pernah bersilahturahmi dengan mereka kecuali dengan keduanya. Itulah cara engkau berbuat baik kepada mereka setelah mereka wafat.” (Abu Dawud)

Dalam hal-hal yang mubah-bernilai boleh dalam pandangan syariat-seorang anak hendaknya taat kepada kedua orang tuanya. Catatannya, bila kedua orang tua memerintahkan anak untuk berbuat maksiat maka tak ada ketaatan padanya. Misalnya orang tua memerintahkan kita meninggalkan shalat atau memutuskan silahturrahmi.


Dahulukan Taat pada Suami

Ketaatan kepada kedua orang tentu didahulukan daripada kepada orang lain. Secara umum demikian. Namun bagaimana keadaannya bila seorang istri telah punya suami? Bukankah kini ia harus bertanggungjawab kepada suaminya? Manakah yang lebih didahulukan antara taat kepada orang tua dan suami?
Secara ringkas jawabannya adalah suami. Dialah orang pertama yang berhak mendapatkan ketaatan dari istri sebelum yang lainnya. Rasulullah sediri pernah bersabda, “Tidak patut bagi manusia untuk bersujud kepada manusia yang lain, dan kalau patut seorang manusia untuk bersujud kepada manusia yang lain tentu aku perintahkan kepada perempuan supaya bersujud kepada suaminya, karena besarnya hak suami atas perempuan.” (HR. Ahmad)

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Segala puji bagi Rabb alam semesta. Seorang perempuan apabila telah dikawinkan maka suaminya lebih berhak terhadapnya daripada kedua orang tuanya, dan taat kepada suami itu lebih wajib atasnya. “ Allah Ta’ala berfirman, “Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Oleh karena Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa: 34)
Rasulullah juga bersabda, “Dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah, yaitu apabila engkau melihat padanya maka ia menyenangkanengkau, dan apabila engkau menyuruhnya maka ia taat kepadamu dan apabila engkau tinggal pergi maka ia menjaga untukmu dirinya dan hartamu.” (HR. Muslim, An-Nasai, Ibnu Majah dan Imam ahmad bin Hambal).

Ibnu Taimiyah menyampaikan dalil-dalil yang berkaitan dengan anjuran taat kepada suami. Selanjutnya beliau mengatakan, “Maka perempuan itu di sisi suaminya serupa budak dan tawanan, karena itu ia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik perempuan itu disuruh oleh bapaknya, ibunya atau lainnya, demikian menurut kesepakatan para imam. Dan apabila suami hendak membawa istrinya pindah kesuatu tempat-semantara ia adalah orang senantiasa melakukan segala yang menjadi kewajibannya dan menjaga batas-batas Allah padanya, namun bapaknya melarang menaati suaminya dalam hal itu (perpindahan), maka istri itu wajib menaati suaminya bukan orangtuanya. Maka kedua orangtua itu zalim (berbuat aniaya), sebab keduanya tidak mempunyai hak untuk melarang wanita tersebut taat kepada suami seperti ini, dan perempuan itu tidak boleh taat kepada ibunya dalam hal yang diperintahkan seperti menjauhkan diri dari suaminya atau jauh padanya hingga suami menalaknya. Seperti halnya jika wanita itu menuntut nafkah, pakaian dan mas kawin kepada suaminya dengan tuntutan supaya suaminya mentalaknya. Karena itu istri tidak boleh mentaati dari salah seorang dari kedua orangtuanya untuk menimbulkan perceraian apabila suaminya takwa kepada Allah dalam mempergaulinya.”

Tidak Taat dalam Maksiat

Meski demikian, terkadang suami tidak perlu atau bahkan tidak boleh ditaati. Tentu tidak pada semua keadaan, hanya ketika suami memerintahkan kepada istri untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah. Melarang istrinya dari kebaikan yang diperintahkan Allah, atau menyuruh istri untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Dalam kondisi demikian, istri tidak boleh mentaati suami. “Sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada mahluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah).” (HR. Ahmad)
Sebaliknya bila orangtua menyuruh taat kepada Allah, seperti mengerjakan sholat, berbicara yang benar, menunaikan amanat, melarang menyia-nyiakan harta maka istri tadi wajib taat kepada kedua orang tua dalam hal itu. Maka disaat inilah ketaatan kepada orangtua didahulukan daripada ketaatan kepada suami.

Bisa Disiasati

Idealnya memang bisa tinggal serumah dengan suami sendiri. Namun memang tak mutlak demikian, seperti beberapa kondisi yang dialami beberapa ibu rumah tangga. “Orang tua saya sudah berusia lanjut tidak ada yang mengurusi lagi, jadi tak tega meninggalkan mereka.” Seorang teman pernah mengatakan juga, “Kami tidak bisa pisah dengannya, soalnya beliau sayang banget sama cucunya.” Bila memang demikian, maka istri berusaha untuk memahamkan suami. Demikian halnya suami mestinya berusaha untuk memahami kedudukan istri. Kalau memang orang tua pengertian maka hal ini akan lebih nyaman lagi. Beliau tentu tidak akan banyak menuntut dari anaknya yang kini telah “berpindag tangan”. Kalau orang tua tidak seperti itu, maka tugas istri untuk berusaha mentaati orang tua namun tak melalaikan hak-hak suami dan tetap mencari keridhaan suami. Misalnya dengan meminta izin terlebih dahulu kepada suami. Bila suami mengizinkan habis perkara. Bila tidak berikanlah pengertian kepada orang tua tentang hal itu dengan sebijaksana mungkin.

Harapkan Ridha Allah

Seorang suami pernah bercerita bahwa istrinya bersikap agak acuh padanya ketika mudik dan berada di rumah orang tuanya. Hak-hak suami yang mestinya didahulukan sering dikalahkan demi memenuhi keridhaan orang tua dan keluarganya. Suami seharusnya sudah berusaha memaklumi itu semua, ya mungkin karena hanya sebentar tinggal di rumah orang tua jadi istri ingin memberikan pelayanan spesial kepada orang tuanya. Namun ternyata kasus itu tidak hanya sekali dua kali terjadi. Setiap kali mudik ke rumah orang tua atau keluarga, sikap-sikap yang sama kembali diulang. Ketika diingatkan oleh suami, jawabnya pun hanya pendek, “Nga enak dengan keluarga”.
Perasaan tidak enak memang sering dijadikan alasan untuk melegitimasi kesalahan-kesalahan yang terjadi. Karena siakap tidak enak akhirnya hak suami pun terkorbankan. Sementara berpahalakah perbuatan baik kepada orang tua dengan alasan tidak enak? Tak ada jaminan, yang pasti sebuah amalan hanya akan diterima di sisi Allah bila ikhlas dan sesuai syariat. Apakah perasaan tidak enak itu sama dengan ikhlas? Insya Allah semua sudah tahu jawabannya.

Adapun beberapa Tanya jawab mengenai artikel di atas yaitu :

1. Tanya:
Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!

Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab: “Ia turuti perintah suaminya.
Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan dari orang tua kepada suami.
Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا دَخَلَتْ جَنَّةَ رَبِّهَا مِنْ أَبْوَابِهَا شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)

2. Tanya:
Assalamu’alaikum. Mana yang harus didahulukan bagi seorang istri antara berbakti kepada suami dan mengurusi anak, dengan berbakti dan mengurus orang tua? Keduanya tidak bisa dikerjakan secara bersamaan karena tempat tinggal yang saling berjauhan. Memilih salah satunya berarti mengabaikan yang lain. Dua adik belum menikah dan masih tinggal dengan orang tua. Jazakumullah. Nuryati Wassalam. 08139xxxx

Jawab:
Wassalamu’alaikum warahmatullah,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا ».
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya” (HR Tirmidzi no 1159, dinilai oleh al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Ketika menjelaskan hadits di atas penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Demikian itu dikarenakan banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan tidak mampunya istri untuk berterima kasih kepada suaminya. Dalam hadits ini terdapat ungkapan yang sangat hiperbola menunjukkan wajibnya istri untuk menunaikan hak suaminya karena tidak diperbolehkan bersujud kepada selain Allah”.
Berdasarkan hadits di atas maka seorang istri berkewajiban untuk lebih mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya jika tidak mungkin untuk menyelaraskan dua hal ini.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang perempuan jika telah menikah maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan mentaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua” (Majmu Fatawa 32/261).
Di halaman yang lain beliau mengatakan,
“Seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya apalagi selain keduanya. Hukum ini adalah suatu yang disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah maka kewajiban istri adalah mentaati suami, bukan mentaati orang tuanya karena orang tua dalam hal ini dalam kondisi zalim. Orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk mentaati suami dalam masalah-masalah semacam ini” (Majmu Fatawa 32/263).
[Konsultasi dari Majalah Swara Qur'an]

3. Tanya:
Saya hanya mau menanyakan, apa hukum dalam Islam dan bagaimana caranya supaya tetap dikatakan sebagai keluarga yang Islami apabila jarak suami dan istri terpisah oleh jarak (Jawa dan Kalimantan) dalam waktu 3 tahun, dengan alasan istri masih ingin membahagiakan orangtua dan karena tugas dinas perusahaan. Meski, langkah untuk mengajukan mutasi ke Jawa juga sedang diusahakan.

Terima kasih. Mohon sarannya.

Wassalamu 'alaikum wr.wb.

Rani

Jawab:

Wa’alaikussalam Wr. Wb

Mbak Rani yang dirahmati Allah.

Pada saat suami istri mengikat perjanjian dalam Aqad Nikah, maka kedua insan tersebut terikat oleh hak dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Di antara kewajiban suami adalah memberikan nafkah lahir maupun batin. Dan kewajiban istri terhadap suaminya adalah melayani dan mentaati suaminya.

Memang di dalam Islam tidak ada aturan yang rinci tentang seberapa besar jumlah nafkah yang harus diberikan, di mana suami istri harus tinggal, berapa lama waktu yang dibolehkan untuk berpisah.

Tentu saja untuk dapat terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri, sehingga dicapai kehidupan yang sakinah, diperlukan hubungan yang intensif, baik secara fisik maupun nonfisik. Tetapi apabila ada suatu keadaan yang menyebabkan intensitas pertemuan itu tidak dapat dilakukan secara terus menerus, tentu itu tidak jadi masalah. Sepanjang telah disepakati bersama, dan masing-masing saling ridha serta menjaga kepercayaan yang diberikan.

Walaupun demikian, perlu kiranya Anda berdua memikirkan baik-baik dan mempertimbangkan kembali. Bagi seseorang yang telah menikah, memerlukan pelayanan atas kebutuhan-kebutuhan naluriyahnya, baik bersifat biologis maupun psikologis. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi oleh pasangan suami istri, maka sangat potensial menjadi sarana masuk bagi setan untuk menyelewengkan dari syari’at Allah.

Membahagiakan orangtua merupakan pekerjaan yang mulia, tetapi itu tidak berarti Anda harus meninggalkan kewajiban terhadap suami Anda bukan? Karena dalam syari’at Islam, seorang suami lebih berhak untuk ditaati bagi wanita dibandingkan dengan orangtuanya.

Saran saya, musyawarahkan kembali dengan suami Anda bagaimana agar Anda dapat menjalankan kewajiban Anda sebagai seorang istri yang shalihah, tetapi harapan Anda untuk dapat berbakti kepada orangtua Anda tetap dapat dilakukan. Insya Allah jika Anda bicarakan bersama, Anda bisa melakukannya.

Wassalam

4. Tanya:
Saya sudah menikah hampir 3 tahun. Sejak pacaran hingga sekarang sudah punya anak, sikap orangtua saya terhadap suami seperti orang lain saja. Orangtua selalu mencari-cari kesalahan kami, menjelek-jelekkan kami di depan keluarga besar dan lebih parahnya diceritakan ke orang lain. Itu yang membuat saya dan suami sakit hati. Pernah suatu saat suami marah dan bertanya pada ayah saya "Kalau memang Anda tidak suka saya kenapa Anda merestui pernikahan kami". Jawaban ayah saya "Kalau saya tidak suka ngapain saya merestui". Tapi kalau saya pikir-pikir jawaban ayah saya itu bohong. Lebih parah lagi orang tua saya masih suka mencampuri urusan rumah tangga saya, apabila saya tidak menuruti kata-kata mereka, mereka menyalahkan saya dengan alasan sejak dengan suami saya suka membantah kata-kata ortu saya.
Saya serba salah apakah saya harus menuruti kata-kata orangtua saya atau saya menuruti kehendak suami saya. Saya tetap ingin jadi istri yang sholihah juga tetap menjadi anak yang berbakti pada orangtua.
Mohon bantuannya ustadz. Terimakasih.

Jawab:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Mbak Dee yang disayang Allah
Saya bisa memahami perasaan Anda yang berada diantara dua pilihan yang sama-sama beratnya; antara harus membela suami atau mengikuti kehendak orang tua.
Sayang, informasi yang Anda sampaikan dalam tulisan ini sangat terbatas, sehingga saya tidak mendapatkan gambaran yang memadai untuk melihat persoalan keluarga Anda secara menyeluruh.
Mbak Dee yang disayang Allah
Didak bisa disangkal Anda adalah anak dari kedua orang tua Anda, dan Andapun merupakan istri dari suami Anda. Tentu suatu kemuliaan jika Anda ingin menjadi istri yang shalihah bagi suami tercinta, sekaligus menjadi anak yang berbakti kepada
kedua orangtua. Sikap seperti itulah yang seharusnya dimiliki oleh setiap muslimah.
Seperti yang telah digariskan dalam Islam, setiap anak berkewajiban berbakti kepada kedua orangtuanya. Allah berfirman:

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya".(QS. Al-Ahqaf [46]: 15)
Akan tetapi seorang wanita yang telah menikah, maka suaminya yang lebih berhak untuk mendapatkan ketaatannya dibandingkan dengan kedua orang tuanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah salallahu alaihi wa sallam dalam haditsnya:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا (رواه الترمذي
“Seandainya aku boleh menyuruh seseorang sujud kepada (sesamanya) tentu aku akan menyuruh kepada para istri agar bersujud kepada suaminya”. (HR. Tirmidzi no: 1192)
Jadi, mengutamakan suami adalah lebih baik dibandingkan dengan orangtuanya; sepanjang terkait dengan hal-hal yang makruf, dan bukan dalam kemaksiatan. Sementara bagi suami yang lebih utama adalah mengutamakan orangtuanya dibandingkan dengan istrinya.
Walaupun demikian, tidak berarti bahwa Anda mesti mengikuti suami Anda dengan cara memutuskan hubungan dengan orangtua.
Menurut saya langkah-langkah yang lebih bijaksana adalah:

1. Sebaiknya Anda berdua memulai dengan melakukan intospeksi diri, Adakah hal-hal yang salah atau kurang, yang menyebabkan orangtua Anda bersikap seperti itu? Merubah diri sendiri akan lebih mudah dari pada merubah orang lain.

2. Selanjutnya, Anda berdua berusahalah untuk memahami perasaan sebagai orangtua. Memaafkannya jauh lebih bermanfaat daripada Anda berdua selalu mengingat-ingat kesalah-kesalahannya.

3. Untuk mengurangi ketegangan, sementara waktu Anda mengurangi intensitas pertemuan dengan orangtua. Keluarga yang tempat tinggalnya terpisah dengan orangtua biasanya lebih mandiri dan sangat kecil intervensi orangtua, dibandingkan dengan tinggal bersama orangtua.

4. Disamping itu, Anda juga perlu untuk melakukan pendekatan kepada orangtua dengan melakukan hal-hal yang membuatnya merasa senang dan dihargai sebagai orangtua.

5. Doakan, agar Allah membukakan pintu hatinya, sehingga hubungan keluarga Anda dengan orangtua dapat kembali normal dan berjalan lebih harmonis.
Demikian, semuga Mbak Dee sekeluarga senantiasa diberi kesabaran dan jalan keluar oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Wassalam:

13 komentar:

  1. apakah benar .
    istri kepada suami seumpama budak dan tawanan,,,????????

    apakah itu sahih ??
    sungguh tidak menghargai wanita jika itu memang benar.
    setau saya islam bukan agama patriarki.
    jadi tidak sepantasnya wanita(istri) disamakan dengan budak..
    DALAM Surat Al-Baqarah ayat 233:
    فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (البقرة: ٢٣٣ )
    Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)


    Dalam ayat ini saya memahami sesungguhnya allah sangat mengedepankan musyawarah dlam berumah tangga, sampai dengan mengurus anak yang sebenarnya tugas istri, tapi allah sangat menganjurkan permusyawaratan... jadi tak selayaknya jika suami memutuskan sesuatu secara sepihak, bahkan jika di andaikan istri itu sama dengan budak.


    dalam surah an nisa ayat 34 memang dituliskan bahwa lelaki sebagai pemimpin bagi wanita..

    tapi harus di ingat pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bertanggung jawab,dpat dipercaya, dapat bermusyawarah, pintar berkomunikasi dengan yang di pimpin dan lain lain..


    sesungguhnya menurut saya jika suami bertindak semau nyaterhadap istri maka dia adalah suami yang zolim..

    istri bukan budak..


    saya seorang laki-laki dewasa yang tidak sukadengan perumpamaan istri itu harus selalu tunduk kepada suami..


    BalasHapus
    Balasan
    1. kamu itu gak punya kapasitas ilmu yang sama dengan Syakhul Islam Ibnu Taimiyah. jadi kamu harus kaji dulu masalah fikih secara tuntas, supaya kamu mengerti

      Hapus
  2. Aslm.wr.wb sy mo nanya

    Sy sudah balik dr newzealand hampir 1 tahun dan kami pindah kesuatu kota yang mana jauh drimana2 sulitnya mendapatkan pekerjaan ditempat kota ini,kami pindah kesini karna istri sy mendapatkan tugas ke kota ini,sampe saat ini sy belom mendapatkan kerjaan buat menafkahkan istri ku malah sebaliknya istriku yg menfkahkanku
    Sy tau itu salah..
    Trs satu sisi mertua sy harus operasi kanker payudara jadi memerlukan Biaya yg cukup banyak sampe penyembuhan dan tiba2 aja qta ada masalah yg mana sy menyuruh istriku untuk berhenti kerja,dan akhirnya ada perdebatan antara sy n ortu nya karna masalah dana ini,kira2 sy salah menyuruh istri sy berhenti kerja?



    BalasHapus
  3. alhamdulillah dari kajian ini saya bisa menemukan solusi,,

    BalasHapus
  4. Sependapat dg sdr djeke abillah,,,

    BalasHapus
  5. Bagaimana hukumnya jika seorang mertua melarang putranya yang sudah menikah untuk tidak berhubungan(ml) dengan istrinya walaupun sudah 40hari dalam masa nifas dan sudah sehat total ?

    BalasHapus
  6. Katanya agar tidak punya anak lagi . Jika lau punya itu jaraknya bakal beda jauh

    BalasHapus
  7. Katanya agar tidak punya anak lagi . Jika lau punya itu jaraknya bakal beda jauh

    BalasHapus
  8. Saya mau tanya jika suami ingin membantu orangtuanya tetapi kebutuhan kita pun amat sangat kurang apakah di wajibkan untuk tetap membantu ?

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum ustad..saya seorang istri dgn 2 org anak...suami saya mengajak hidup dirumah orang tuany.setelah 3th sy merasa malas menunjukkan penghormatan saya kpd org tua suami...krn berbagai hal spt banyak rahasia,tdk sholat dan puasa,bersebelahan saya disindir kalo yg saya lakukan salah,dll...membuat saya ingin tinggal pisah..namun suami seolah berat melakukannya...padahal saya takut berdosa krn tdk lg menghargai org tua..mnt tolong petunjuknya pak ustad

    BalasHapus
  10. assalamualaikum wr. wb. ustad, saya seorang istri anak 1 masih bayi, saya tinggal di rumah org tua saya, suami sya bekerja di luar kota (ngekos), pulang seminggu sekali, dia meminta saya untuk keluar kerja dan tinggal di rumah orangtuanya untuk merawat orangtuanya yang sedang sakit stroke, saya ingin menolak karena orangtua saya sedang terlilit hutang dan saya ingin membantu mereka dengan penghasilan saya bekerja krn saya anak tunggal dan penghasilan orang tua saya tidak tetap. haruskah saya tinggal di rumah mertua untuk mengurusnya? sementara suami masih mempunyai 3 saudara yang cukup materi dan waktu untuk mengurus? apa yang harus saya lakukan ustad? mohon pencerahan dari ustad. terima kasih. wassalamualaikum wr. wb.

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum wr.wb Ustad
    Saya seorang istri,baru saja menikah usia pernikahan kmi sangatlah dini 1, yg perlu saya tanyakan ustad begini,. Bagaimana hukum seorang orang tua laki laki melarang anaknya tidur skamar sma istri ustad,.
    Sblumnya bgini ustad,kmi baru saja khilangan ibu mertua,sejak kejadian itu bapak martua saya pengennya tidur bertiga terus ustad,malahan suami saya di suruh selamanya tidur bertiga,di larang klo berdua ustad,pas suami saya lebih mementingkan bapak mertua dri pda istrinya ustad,.saya saja risih ustad,. Dan akhirnya saya klo malem sndri ustad,bagaimna hukum suami saya klo begitu ustad,dan apa yg harus saya lakukan ustad,? Mohon pencerahannya dri ustad,.terimakasi. wassalamualaikum wr.wb

    BalasHapus
  12. assalamualaikum, saya mau bertanya.. orang tua saya selalu mempengaruhi saya supaya saya berpisah dengan suami saya. beliau selalu mengingatkan saya dengan mantan saya. dan sikap orang tua saya pun sangat acuh dengan suami saya. saya benar benar tak tega jika saya harus melihat suami saya diperlakukan seperti itu. saya dengan suami berniat untuk pisah rumah dengan orang tua saya. karna memang kita tingggal serumah..sebenarnya dirumah masih ada kaka saya. jadi saya berfikiran untuk buat rumah sendiri aja dg suami.
    saya mengalah untuk hidup mandiri saja bersama suami. tapi saya bingung, apakah langkah yang saya ambil salah atau benar.

    BalasHapus