Selasa, 02 Februari 2010

Apakah Wajib Bagi Istri Bekerja

Assalaamu'alaikum wr wb. Saya ingin bertanya mengenai wanita bekerja. Apakah hukumnya wanita bekerja yang menyerahkan gajinya kepada orangtua dan keluarganya tanpa sepengetahuan suamiya? Apakah wajib bagi istri bekerja melaporkan semua penghasilannya kepada suaminya termasuk penggunaanya? Bagaimana sebetulnya sikap yang baik dalam mengelola keuangan keluarga. Berhakkah orangtua atau mertua ikut campur dalam mengatur rumah tangga anaknya?

Wassalam,

Alquran menyatakan bahwa lelaki mempunyai hak atas hasil usahanya dan perempuan pun mempunyai hak atas hasil usaha mereka (Baca Q.S. an-Nisa: 32). Atas dasar itu, seorang isteri yang bekerja berhak penuh atas hasil usahanya, untuk apapun dan kepada siapa pun hasilnya itu digunakan atau diberikan, selama penggunaannya itu secara halal walaupun tanpa pengetahuan atau restu suami.

Demikian juga halnya dengan suami. Perlu dicatat bahwa istri tidak berkewajiban dari segi hukum untuk menggunakan penghasilannya itu guna keperluan hidup berumah tangga, karena ini adalah kewajiban suami bukan kewajiban istri. Seorang suami apabila telah memenuhi kebutuhan yang wajar dari isteri dan anak-anaknya, ia dapat menggunakan secara halal semua hasil perolehannya untuk apapun dan siapapun.

Itulah jawaban dari segi hukum. Namun perlu diingat, bahwa kehidupan rumah tangga, harus dibina dengan kerjasama dan hubungan harmonis. Keterbukaan hendaknya menjadi dasar kehidupan suami ieteri. Ketidak percayaan dapat menimbulkan keretakan hidup rumah tangga, karena itu masing-masing harus menghidarkan dari dirinya sebab-sebab yang menimbulkan kecurigaan itu.

Menyangkut pertanyaan anda tentang batas campur tangan mertua dalam kehidupan keluarga /rumah tangga anaknya, maka berikut ini saya kutipkan pendapat pakar Alquran, Sayyid Muhammad Rasyid Ridha. Ulama itu menulis bahwa : Tidak termasuk sedikitpun (dalam kewajiban berbuat baik/berbakti kepada kedua orang tua,) sesuatu yang mencabut kemerdekaan dan kebebasan pribadi atau rumah tangga atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkut paut dengan pribadi anak, agama atau negaranya.

Jadi apabila keduanya atau salah seorang bermaksud memaksakan pendapatnya menyangkut kegiatan-kegiatan anak, maka bukanlah dari bagian berbuat baik atau kebaktian menurut syarat /agama meninggalkan apa yang kita (anak) nilai kemaslahatan umum atau khusus, dengan mengikuti pendapat atau keinginan mereka, atau melakukan sesuatu yang mengandung mudarat umum atau khusus dengan mengikuti pendapat keduanya. Demikian, Wa Allah A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar