Senin, 22 Maret 2010

Nasehat Syaikh Jamal Al Haritsiy Kepada Pasangan Suami Istri yang sedang membina rumah tangga


Kepada setiap wanita yang sudah bersuami, atau yang sedang akan membina rumah tangga, aku katakan: hendaknya engkau mengetahui hak suamimu dan hak orangtuamu dan janganlah engkau mencampuradukkan dua kewajiban tersebut. Karena terhadap masing-masing dari suami dan orangtua, ada kewajbannya sendiri-sendiri. Dan hak suami itu lebih wajib. Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bersabda:

“Kalau saja aku boleh menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan menyuruh para wanita untuk bersujud kepada suami mereka. Seorang wanita itu belumlah memenuhi seluruh hak Allah terhadapnya sampai ia memenuhi seluruh hak suaminya terhadapnya. Yaitu kalau suaminya menginginkan dirinya sedang ia berada di atas pelana, maka ia akan memenuhi keinginan suaminya itu.” Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan yang lain dengan lafaz yang mirip. Dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam “Ash Shohiihah” 1203.

Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam juga bersabda:

“Kalau saja kedua lubang hidung suaminya mengeluarkan darah dan nanah, kemudian ia jilati dengan lidahnya, ia belumlah memenuhi hak suaminya itu. Kalau saja seorang manusia pantas bersujud kepada seorang manusia lain, maka aku akan menyuruh para wanita untuk bersujud kepada suami mereka ketika para suami itu masuk mendatangi mereka karena keutamaan yang telah Allah berikan kepada para suami di atas para istri..” Dikeluarkan oleh Al Hakim dan yang lain. Ia berkata: isnadnya shahih namun tidak dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim.

Maka kalau engkau sudah mengetahui dan meyakini kewajiban yang harus engkau jalani terhadap suamimu, wahai muslimah, maka hendaknya engkau berusaha mendapatkan keridhoannya dengan berbagai macam cara. Kalau dari satu cara tidak bisa, maka coba cara kreatif yang lain untuk membuatnya senang dan gembira. Kalau ia merasakan kenyamanan di rumah setelah capai dan lelah di luar rumah, maka itu akan bermanfaat juga untukmu.



Adab Suami Kepada Istri .
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)

- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)

Adab Isteri Kepada Suami
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
a. Menyerahkan dirinya,
b. Mentaati suami,
c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi  saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)

Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam

a. Hak Istri

1). Hak mengenai harta, yaitu mahar atau maskawin dan nafkah.

2). Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami.

3). Agar suami menjaga dan memelihara istrinya. Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala larangan-Nya.

b. Hak Suami

Ketaatan istri kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga termasuk didalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami-istri.

c. Hak Bersama Suami-Istri

Hal-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:

1). Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.

2). Sucinya hubungan perbesanan. Dalam hal ini istri haram bagi laki-laki dan pihak keluarga suami, sebagaimana suami haram bagi perempuan pihak keluarga istri.

3). Berlaku hak pusaka-mempusakai. Apabila salah seorang di antara suami-istri meninggal, maka salah satu berhak mewarisi walaupun keduanya belum bercampur.

4). Perlakuan dan pergaulan yang baik. Menjadi kewajiban suami-istri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik, sehingga suasananya menjadi tenteram, rukun dan penuh dengan kedamaian.

d. Kewajiban Istri

1). Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang ditentukan oleh norma agama dan susila.

2). Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga.

3). Memelihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah.

4). Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga.

5). Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.

e. Kewajiban Suami

1). Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.

2). Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.

3). Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.

4). Memberi kebebasan berpikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istri menderita lahir-batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.

5). Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.

f. Kewajiban Bersama Suami-Istri

1). Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak.

2). Memupuk rasa cinta dan kasih sayang. Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, seia-sekata, percaya-mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.

3). Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.

4). Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi.

5). Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.

6). Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar