Jumat, 22 Januari 2010

SUAMI PERGI MENINGGALKAN ISTRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Al-Qur'an memberi batasan bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat bulan, saya telah mengadakan kontrak kerja, dan tidak ada libur kecuali jika sudah lewat setahun atau mungkin juga lebih, bagaimana hukumnya ?"

Jawaban.
Pertama : Tidak benar bahwa Al-Qur'an tidak membolehkan suami meninggalkan istri lebih dari empat bulan sebab tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan demikian. Akan tetapi yang terdapat di dalam Al-Qur'an hanyalah pembatasan tentang orang yang ila' yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Baqarah : 226]

Dibolehkan suami pergi meninggalkan istrinya, lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik.


Pertanyaan.
Syaikh Shalih Fauzan ditanya : "Saya menikah umur tujuh belas tahun di Sudan, setelah tiga bulan menikah saya pergi ke Libia untuk mencari rizki yang halal, akan tetapi selama dua tahun saya tidak pulang ke tempat istri saya karena tidak memiliki ongkos untuk pulang akibat dari kecelekaan, saya menderita cedera sehingga cedera tersebut menghambat saya dalam mencari rizki, apa jalan keluar dari masalah ini ? Apakah saya harus mengirimkan surat talak kepada istri yang selama dua tahun tidak pernah bertemu suami, dan boleh jadi lebih dari dua tahun karena cidera yang saya alami ? Dan selama ini istri saya tinggal bersama orang tua saya dan mengenai kebutuhan hidup tidak ada masalah, semoga syaikh bisa memberi jalan keluar?"

Jawaban.
Seseorang bertanya bahwa dia pergi meninggalkan istri untuk mencari nafkah, karena suatu kecelakaan sehingga tidak bisa pulang, maka apakah ia harus mengirimkan surat untuk mentalak istrinya ? Jawab : Tidak perlu orang tersebut mengirimkan surat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, sebab dia berhalangan secara syari'at akibat cidera yang membuat tidak mampu bekerja degan baik sehingga tidak mempunyai biaya untuk pulang. Maka tidak boleh bagi istri menuntut secara paksa terhadap suaminya agar pulang melainkan setelah ada kemampuan.

Dalam kondisi seperti ini istri berhak memilih diantara dua pilihan ; bersabar menunggu kedatangan suaminya atau menuntut hak dengan cara mengajukan talak. Dan sebaiknya suami harus tetap bersabar hingga datang kesempatan untuk pulang. Insya Allah jika ikhlas dan bersungguh-sungguh, maka akan mendapatkan jalan keluar dan pertolongan.

Tidak perlu bingung sebab orang tua anda tetap menjaga dan bertanggung jawab terhadap istri anda.

[Kitabut Muntaqa Syaikh Fauzan, juz 3/242]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jld-2, hal 111-112 Darul Haq]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar